Bolehkah Mewakilkan Nadzar Pada Orang Lain
Zbr477x Warta-utama Bahtsul-masail
Bolehkah mewakilkan nadar pada orang lain karena alasan sibuk dll?. Inilah tema bahtsul masail MWC NU Pragaan hari ini Ahad, 21 Agustus 2016 di Masjid Al Hakam / Madrasah Al Ghazali Rombasan. Tema ini diniati untuk mempertajam kembali bahasan LBM PCNU Sumenep. Pada kesempatan itu Rais Syuriah menekankan perlunya pemerataan pembentukan Pimpinan Komisariat IPNU IPPNU di lembaga lembaga pendidikn se Kecamatan Pragaan. Sementara rapat konsolidasi pengurus meminta agar warga petani dapat hadir pada acara Diklat Pembuatan Pupuk Organik Kegiatan LPPNU MWC NU Pragaan tgl 28 Agustus 2016. Peran nyata NU makin terasa ketika NU membantu para petani.
Jawaban Bahtsul Masail :
Mewakilkan nadzar khataman al Quran kepada orang lain ditafsil apabila si ahmad nadarnya untuk melakukan sendiri maka tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, namun apabila nadarnya secara umum tidak berniat menghatamkan sendiri maka bisa diwakilkan kepada orang lain. (Zbr).