Media Dakwah

BUMIAswaja

Media Dakwah MWCNU Pragaan

Membeli Ijazah Palsu

Rabu, 1 Januari 2014 01:46 WIB
361x Buletin-khidmah Konsultasi-agama Bahtsul-masail

PERTANYAAN:

a.  Bagaimana hukum membeli ijazah untuk persyaratan calon pejabat, padahal yang bersangkutan tidak pernah menempuh jenjang pendidikan yang sesuai dengan ijazah yang dibelinya?

b.  Bagaimana pula jika hal dilakukan oleh guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi)?

 

Anilawati_082331118xxx


Pon-Pes Darul-Ihsan Pakamban Daya


 

JAWABAN:

Sdri. Anilawati yang Terhormat. Jika berbicara hukum “membeli saja”, maka membeli selembar kertas mirip ijazah lalu kertas tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak bersifat batil, semisal untuk bungkus kacang, sampul buku, dan sebagainya, tentu sah-sah saja. Namun pastilah bukan ini tujuan pelaku jual-beli ijazah sebagaimana dalam pertanyaan Anda. Dari pertanyaan Anda itu juga bisa difahami bahwa ijazah tersebut termasuk ijazah illegal atau ijazah palsu.

Dengan demikian, hukum memperjual-belikan ijazah palsu sebagaimana pertanyaan-pertanyaan di atas adalah HARAM dan TIDAK SAH. Dasar hukumnya adalah:

  • HARAM menjual suatu benda pada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk tindakan maksiat (Lihat: Sullamu-t Taufiq bi h?misy Mirq?h Shu’?di-t Tashdiq, hlm. 53). Sedangkan penggunaan ijazah palsu untuk mencapai tujuan yang mensyaratkan ijazah asli adalah termasuk perbuatan MAKSIAT/HARAM berdasarkan setidaknya 2 alasan:


Pertama, Merupakan bentuk kebohongan yang diharamkan, sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Sumenep di MWC NU Giliraja (PP. Nurul Ulum; Banmaleng), Ahad, 28 Dzul Qa’dah 1425 H. / 09 Januari 2005 M. tetang Ijazah Palsu Untuk Memperoleh Jabatan (Lihat: NU Sumenep Menjawab; Hasil Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep 2003 – 2008: PC LBM-NU Sumenep, 2010, soal nomor 19, hlm. 41-42).

Kedua, Merupakan bentuk pelanggaran atas peraturan pemerintah. Sedangkan mentaati peraturan dan UU pemerintah yang tidak bertentangan dengan syari’at adalah wajib dz?hiran wa b?thinan (Bughiyatu-l Mustarsyidin, terbitan Daru-l Fikr, hlm. 91). UU nomor XX/2003 Pasal 69 Ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Di sini jelas, ada larangan dan ancaman sanksi yang tegas atas pelanggaran ini.

  • Di samping itu, menjual ijazah palsu pada seseorang yang akan menggunakannya untuk tujuan sebagaimana paparan di atas juga termasuk dalam larangan i’?nah ‘al? ma’shiyah (membantu tindakan maksiat), dengan illustrasi haramnya menjual hal-hal yang membatalkan puasa (mufatthir?t) pada non muslim yang diketahui atau diduga mengkonsumsinya pada siang hari bulan Ramadhan (H?syiatu Qalyubiy wa ‘Umairah, juz IV hlm. 236 versi Maktabah Sy?milah).

  • TIDAK SAH sekaligus HARAM memperjual-belikan barang yang tidak memiliki manfaat (Mirq?h Shu’?di-t Tashdiq fi Syarh Sullami-t Taufiq, hlm. 53). Dan diantara syarat sah jual beli adalah bahwa mabi’ (barang yang dijual) harus bisa dimanfaatkan sesuai fungsi semestinya, walaupun pemanfaatan tersebut belum bisa dilakukan seketika itu, sebagaimana dijelaskan dalam H?syiah al-B?j?ri juz I hlm. 341.


Penjelasannya, secara materi/obyek transaksinya, kertas lembar ijazah tidak akan bernilai (mahal) jika tidak dihargai dari segi fungsinya. Seorang pembeli IJAZAH PALSU tentu bersedia mengeluarkan sejumlah uang (yang lazimnya cukup besar untuk harga selembar kertas karton) agar dapat dimanfaatkan fungsinya, yaitu memenuhi syarat meraih tujuan/jabatan tertentu yang sejatinya membutuhkan IJAZAH ASLI. Di sini jelas bahwa IJAZAH PALSU tidak memiliki fungsi yang semestinya. Wa-Ll?h A’lam bi-s Shaw?b.

  • Ahad, 8 Februari 2015 09:06 WIB Mencium Tangan Guru Dianjurkan

    DISKRIPSI MASALAH Salah satu tradisi warga NU ketika bertemu warga NU lainnya mereka berjabat tangan (asalaman). Bahkan tidak hanya sekedar itu, akan tetapi ada pula yang sampai mencium tangan dengan alasan takdzim, apabila yang mereka jumpai adalah orang alim atau gurunya.   PERTANYAAN Bagaimana

  • Ahad, 8 Februari 2015 08:45 WIB Sosialisasi Korporatisasi Garam Rakyat

    Sosialisasi korporatisasi garam rakyat makin gencar dilakukan PBNU. Seperti yang dilakukan hari Sabtu (7-2-2015) di kantor MWC NU Pragaan, Tim sosialisasi bersama Ketua PCNU Sumenep jumpai petani garam rakyat yang ada di MWC NU Pragaan. Dalam arahannya Ketua Tim Rokib Ismail mengatakan bahwa pemerintah akan

  • Ahad, 1 Februari 2015 22:49 WIB NU Pragaan Mulai Gencarkan Info KARTANU

    Jaddung menjadi ranting NU pertama yang didatangi Tim Kartanu MWC NU Pragaan. Setelah pagi harinya membentuk TIM, sore harinya Ahad (1-2-2015) di kediaman KH. Asnawi Sulaiman PP Al-Ihsan Jaddung TIM Kartanu sosialisasikan Kartanu kepada pengurus dan warga yang ikut perkumpulan ranting. Rais Syuriyah KH. Moh.

  • Sabtu, 31 Januari 2015 22:47 WIB PWNU Ajak PCNU Genjot Kartanu Jilid II

    Meskipun sepanjang pagi diguyur hujan, tak menyurutkan PWNU merapat dengan PCNU dan MWC NU se Kabupaten Sumenep, sabtu (31-01-2015). PWNU sebutkan perolehan Kartanu Sumenep baru 17.000. Jumlah ini masih terbilang sedikit bila dibandingkan dengan PCNU lain. Padahal Sumenep potensi kewargaannya kuat. KH.

  • Rabu, 28 Januari 2015 04:06 WIB LPNU Study Pengelolaan Penggemukan Sapi

    Takut keliru dalam memulai usaha penggemukan ternak, pengurus LPNU adakan study awal pendirian kandang komunal, dan pemeliharaan sapi, pada hari Rabu, 28 Januari 2015. Lokasi study  yang dipilih adalah Kelompok Tani di Pamekasan Madura. Kelompok tani ini telah punya banyak pengalaman mengikuti pendidikan

  • Jumat, 23 Januari 2015 04:10 WIB LPNU Pertajam Program Penggemukan Sapi

    Sehari setelah dilantik, Lembaga Perekonomian NU Pragaan langsung tancap gas gelar rapat lanjutan di Kantor MWC NU Pragaan, Jum’at, 23 Januari 2015 M. Rapat yang dimulai pada jam 15.00 Wib ini mempertajam program unggulan LPNU yaitu penggemukan ternak sapi dengan kandang komunal. Penggemukan sapi dengan

  • Kamis, 22 Januari 2015 15:00 WIB NU Aeng Panas Bangkit Adakan Haul Akbar

    Seolah ingin menepis anggapan ranting NU yang mati, pengurus baru Ranting NU Aeng Panas bangkit mengadakan kegiatan rutin bulanan berupa pengajian kitab dan konsolidasi, bergiliran dari rumah pengurus ke rumah pengurus lainnya. Bulan maulid tahun inipun dengan bangga mengadakan Haul Akbar dan Peringatan Maulid

  • Ahad, 21 Agustus 2016 15:48 WIB Bolehkah Mewakilkan Nadzar Pada Orang Lain

    Bolehkah mewakilkan nadar pada orang lain karena alasan sibuk dll?. Inilah tema bahtsul masail MWC NU Pragaan hari ini Ahad, 21 Agustus 2016 di Masjid Al Hakam / Madrasah Al Ghazali Rombasan. Tema ini diniati untuk mempertajam kembali bahasan LBM PCNU Sumenep. Pada kesempatan itu Rais Syuriah menekankan

  • Ahad, 8 Februari 2015 09:06 WIB Mencium Tangan Guru Dianjurkan

    DISKRIPSI MASALAH Salah satu tradisi warga NU ketika bertemu warga NU lainnya mereka berjabat tangan (asalaman). Bahkan tidak hanya sekedar itu, akan tetapi ada pula yang sampai mencium tangan dengan alasan takdzim, apabila yang mereka jumpai adalah orang alim atau gurunya.   PERTANYAAN Bagaimana

  • Ahad, 28 Desember 2014 21:56 WIB Amalan Setelah Shalat Jum'at

    Hasil Bahtsul Masail MWC NU Pragaan di Ranting NU Sendang, Tanggal 28 Desember 2014/06 Rabiul Awal 1436 H.   Pertanyaan : Amalan yang dibaca jamaah setelah shalat Jumat bermacam-macam, ada yang langsung dzikir, ada yang membaca surat Yasin, kebanyakan membaca Surat al-Fatihah,

  • Jumat, 3 Januari 2014 00:13 WIB Siksa Kubur

    Deskripsi Masalah: Salah satu yang wajib kita imani adalah adanya nikmat dan siksa kubur. Pertanyaan: Dalam hal siksa kubur, apakah yang merasakan siksaan tersebut adalah roh si mati saja ataukah roh dan jasadnya Jawaban: Menurut Ahlus Sunnah, yang merasakan siksaan kubur adalah ruh dan jasad,

  • Jumat, 3 Januari 2014 00:12 WIB Mengusap Wajah Setelah Doa

    Deskripsi Masalah: Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat, setiap kali selesai berdoa orang mengusapkan kedua telapak tangannya pada wajah. Pertanyaan: Bagaimanakah hukum mengusapkan kedua telapak tangan pada wajah setelah berdoa Adakah dasar hukumnya Jawaban: Sunnah di luar sholat,

  • Rabu, 1 Januari 2014 01:46 WIB Membeli Ijazah Palsu

    PERTANYAAN: a. Bagaimana hukum membeli ijazah untuk persyaratan calon pejabat, padahal yang bersangkutan tidak pernah menempuh jenjang pendidikan yang sesuai dengan ijazah yang dibelinya b. Bagaimana pula jika hal dilakukan oleh guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi

  • Selasa, 24 Desember 2013 09:30 WIB Bersuci dengan Air Mineral

    PERTANYAAN: Assalamualaikum wr.wb. Bagaimana hukum air mineral jika dibuat untuk thaharah, padahal kita tidak tahu apakah air itu termasuk air yang suci dan mensucikan atau hanya hasil rekayasa. Terima kasih, wassalam wr.wb. Yanto_http://www.facebook.com/bronis.ps.7 Darul-Ihsan Pakamban Daya

Memuat Data...

Siapkan Identitas
Khusus Warga Kecamatan Pragaan