Membeli Ijazah Palsu
esoftHMD361x Buletin-khidmah Konsultasi-agama Bahtsul-masail
PERTANYAAN:
a. Bagaimana hukum membeli ijazah untuk persyaratan calon pejabat, padahal yang bersangkutan tidak pernah menempuh jenjang pendidikan yang sesuai dengan ijazah yang dibelinya?
b. Bagaimana pula jika hal dilakukan oleh guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi)?
Â
Anilawati_082331118xxx
Pon-Pes Darul-Ihsan Pakamban Daya
JAWABAN:
Sdri. Anilawati yang Terhormat. Jika berbicara hukum “membeli saja”, maka membeli selembar kertas mirip ijazah lalu kertas tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak bersifat batil, semisal untuk bungkus kacang, sampul buku, dan sebagainya, tentu sah-sah saja. Namun pastilah bukan ini tujuan pelaku jual-beli ijazah sebagaimana dalam pertanyaan Anda. Dari pertanyaan Anda itu juga bisa difahami bahwa ijazah tersebut termasuk ijazah illegal atau ijazah palsu.
Dengan demikian, hukum memperjual-belikan ijazah palsu sebagaimana pertanyaan-pertanyaan di atas adalah HARAM dan TIDAK SAH. Dasar hukumnya adalah:
- HARAM menjual suatu benda pada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk tindakan maksiat (Lihat: Sullamu-t Taufiq bi h?misy Mirq?h Shu’?di-t Tashdiq, hlm. 53). Sedangkan penggunaan ijazah palsu untuk mencapai tujuan yang mensyaratkan ijazah asli adalah termasuk perbuatan MAKSIAT/HARAM berdasarkan setidaknya 2 alasan:
Pertama, Merupakan bentuk kebohongan yang diharamkan, sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Sumenep di MWC NU Giliraja (PP. Nurul Ulum; Banmaleng), Ahad, 28 Dzul Qa’dah 1425 H. / 09 Januari 2005 M. tetang Ijazah Palsu Untuk Memperoleh Jabatan (Lihat: NU Sumenep Menjawab; Hasil Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep 2003 – 2008: PC LBM-NU Sumenep, 2010, soal nomor 19, hlm. 41-42).
Kedua, Merupakan bentuk pelanggaran atas peraturan pemerintah. Sedangkan mentaati peraturan dan UU pemerintah yang tidak bertentangan dengan syari’at adalah wajib dz?hiran wa b?thinan (Bughiyatu-l Mustarsyidin, terbitan Daru-l Fikr, hlm. 91). UU nomor XX/2003 Pasal 69 Ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Di sini jelas, ada larangan dan ancaman sanksi yang tegas atas pelanggaran ini.
- Di samping itu, menjual ijazah palsu pada seseorang yang akan menggunakannya untuk tujuan sebagaimana paparan di atas juga termasuk dalam larangan i’?nah ‘al? ma’shiyah (membantu tindakan maksiat), dengan illustrasi haramnya menjual hal-hal yang membatalkan puasa (mufatthir?t) pada non muslim yang diketahui atau diduga mengkonsumsinya pada siang hari bulan Ramadhan (H?syiatu Qalyubiy wa ‘Umairah, juz IV hlm. 236 versi Maktabah Sy?milah).
- TIDAK SAH sekaligus HARAM memperjual-belikan barang yang tidak memiliki manfaat (Mirq?h Shu’?di-t Tashdiq fi Syarh Sullami-t Taufiq, hlm. 53). Dan diantara syarat sah jual beli adalah bahwa mabi’ (barang yang dijual) harus bisa dimanfaatkan sesuai fungsi semestinya, walaupun pemanfaatan tersebut belum bisa dilakukan seketika itu, sebagaimana dijelaskan dalam H?syiah al-B?j?ri juz I hlm. 341.
Penjelasannya, secara materi/obyek transaksinya, kertas lembar ijazah tidak akan bernilai (mahal) jika tidak dihargai dari segi fungsinya. Seorang pembeli IJAZAH PALSU tentu bersedia mengeluarkan sejumlah uang (yang lazimnya cukup besar untuk harga selembar kertas karton) agar dapat dimanfaatkan fungsinya, yaitu memenuhi syarat meraih tujuan/jabatan tertentu yang sejatinya membutuhkan IJAZAH ASLI. Di sini jelas bahwa IJAZAH PALSU tidak memiliki fungsi yang semestinya. Wa-Ll?h A’lam bi-s Shaw?b.