Fiqh Luar Angkasa
Sipe333x Buletin-khidmah Gagasan
“Sungguh mengagumkaaan, tahun 2000….”
Begitulah lirik terakhir sebuah qasidah yang sangat populer pada dekade 1990-an. Pembaca Khidmah yang lahir pada dekade tersebut, tentu akrab dengan lagu Nasida Ria ini. Apa yang digambarkannya, kini menjadi kenyataan.
Ya, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi masa kini, telah memacu pola hidup baru bagi manusia. Pola hidup manusia di era digital ini sudah serba elektronis (istilah Nasida Ria: dilayani mesin), baik dalam urusan individu, pendidikan, pertanian, hiburan, bisnis, hingga pemerintahan. Lalu, apa hubungan teknologi masa kini dengan fiqh? Mari kita ulas satu persatu:
Â
Perang Cyber
Salah satu produk teknologi masa kini adalah internet. Selain banyak manfaatnya, internet juga mengadung beberapa mudlarat. Di antaranya, intenet bisa menjadi alat perang.
Adalah militer Israel, yang kini telah menciptakan malware (program jahat) guna menyerang negara lain. Awalnya, mereka menyebar 3 (tiga) virus ganas bernama Stuxnet, Duqu, dan Flame, untuk menyerang sistem komputer sektor industri perminyakan Iran. Virus Stuxnet mampu mengacaukan sistem kontrol alat centrifuge sehingga berputar tak terkendali dan akhirnya rusak.
Sedangkan Flame, selain dapat menyerang infrastruktur perusahaan, juga bisa menyerang komputer siapapun di seluruh dunia. Flame mampu memata-matai hampir seluruh aktivitas pemilik komputer dan mencuri data di komputer yang terinfeksi. Virus ini dapat mengetahui ketikan tombol, merekam tampilan layar yang sedang dibuka, mengetahui upload dan download data, mengaktifkan koneksi Bluetooth, membuat sambungan ke seluruh telepon seluler di sekitar komputer, bahkan mengaktifkan mikrofon internal komputer untuk menguping pembicaraan penggunanya.
Fakta di atas menunjukkan bahwa dunia spionase dan perang telah memasuki era baru. Jika pada masa lalu peperangan memerlukan mata-mata yang diterjunkan langsung ke kawasan musuh, kini tugas spionase dapat dilakukan di depan komputer. Fakta ini tentu saja “memaksa” para ahli fiqh untuk memaknai kembali pengertian jihad bil qital (perang fisik), terutama fase-fase kewajiban jihad. Seperti diketahui, fiqh konvensional memilah hukum jihad menjadi dua: fardlu kifayah (kewajiban kolektif) dan fardlu ‘ain (kewajiban individual). Jihad hanya fadlu kifayah bila musuh berada di kawasan sendiri dan tidak menyerang. Jihad berubah menjadi fardlu ‘ain bila musuh sudah memasuki wilayah kita. Pertanyaannya, bagaimana dengan perang cyber seperti di atas? Apakah perang virus via internet yang dapat merusak peralatan musuh termasuk jihad? Sebatas mana fardlu ‘ain dan fardlu kifayah dapat diberlakukan di dunia internet?
Â
Mobil Terbang
Sejak awal 2010, sebuah perusahaan di Amerika Serikat, Transition Roadable Aircraft (TRA), merilis sebuah mobil terbang bernama Terrafugia. Tak lama berselang, sebuah perusahaan di Belanda juga berhasil memproduksi mobil terbang yang dinamai PAL V-One (kepanjangan dari "Personal Air and Land Vehicle). Beberapa perusahaan juga merancang mobil yang bisa terbang atau bisa disopiri orang buta.
Jika mobil-mobil ini diproduksi secara massal, kelak pesawat terbang pribadi akan sama seperti sepeda motor di masa sekarang. Orang-orang berlomba-lomba untuk terbang. Otomatis, lalu lintas udara akan penuh-sesak, mirip kawasan simpang empat di zaman sekarang. Selain padat dan bising, juga rawan kecelakaan (tabrakan, jatuh, dll.). Manusia tidak lagi merasa aman tinggal di rumah sendiri, karena sewaktu-waktu bisa terjadi tabrakan antar pesawat di atas rumahnya.
Sudah jamak diketahui, dalam konsepsi fiqh, orang yang memiliki sebidang tanah otomatis juga memiliki ”hak ke atas” (hak udara/hak angkasa) di atas tanahnya sampai ke langit lapis ketujuh; berbanding lurus dengan luas tanah yang dimilikinya. Pertanyaannya, apakah orang lain yang menjalankan pesawat pribadi di atas rumahnya harus meminta izin terlebih dahulu? Bagaimana caranya? Jika tidak wajib izin, lalu sebatas mana hak atas angkasa bagi pemilik tanah? Berapa ukuran tertingginya? Juga, sejauh mana hak privasi pemilik rumah/tanah, jika ada yang bermain-main atau kejar-kejaran di atas rumahnya?
Â
Luar Angkasa
Selain mampu menjelajah angkasa (atmosfer), teknologi masa kini juga mampu mengantarkan manusia mengeksplorasi luar angkasa. Berbagai misi pengiriman manusia maupun pesawat robotic, dilakukan secara berkala oleh lembaga-lembaga penerbangan antariksa. Bahkan, manusia masa kini mulai memasang target untuk mendiami Planet Mars, guna kelangsungan hidup populasi manusia karena bumi semakin padat.
Beberapa organisasi sudah dibentuk, seperti Mars Society (didirikan 1998), Mars Drive (didirikan 2005), dan Mars One (didirikan 2010). Kemudian, Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA), yang sudah memiliki stasiun luar angkasa bersama MIER (Badan Antariksa Rusia), telah menjalin kerjasama dengan perusahaan SpaceX untuk mengembangkan kendaraan transportasi yang bisa mengangkut manusia secara massal menuju Planet Mars. Beberapa perusahaan di Australia bahkan menawarkan jasa “penguburan mayat” di luar angkasa.
Di dalam fiqh, kita mengenal konsep Ihya’ul Mawat atau pengelolaan tanah tak bertuan. Tanah yang tidak ada pemiliknya boleh dikelola, digarap, dimakmurkan, dan dimiliki dengan syarat-syarat tertentu. Pertanyaannya, bolehkah manusia melakukan Ihya’ul Mawat di Planet Mars? Apakah Mars memang tidak berpenduduk, atau penduduknya ada tapi gaib? Jika penduduk asli Mars adalah Alien, misalnya, bagaimana cara meminta izin atau cara bertransaksi dengan mereka?
Pertanyaan lain: Apakah membangun stasiun ruang angkasa di atas negara lain, termasuk meng-ghasab hak angkasa negara tersebut? Apakah mayat yang ”dikuburkan” di luar angkasa, berhak menempati ruang tanpa batas tersebut? Dan jika hal itu dilakukan oleh orang Islam, apakah prosesi pemakamannya sah secara syar’i?
Ah, ternyata banyak sekali persoalan yang perlu “dijawab” oleh fiqh, lebih tepatnya, oleh orang-orang yang paham hukum Islam. Hukum Islam itu berlaku sepanjang zaman (shahih fi kulli zaman wa makan), tapi formulasinya harus dikreasikan melalui ijtihad para ahli hukum (fuqaha’) di setiap masa. (Sipe)