Titik Temu Peran Laki-laki dan Perempuan
esoftHMD329x Buletin-khidmah Muslimah
Oleh Rasinah, S.Ag.
Â
Islam mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan, bukan pembedaan (discrimination). Perbedaan tersebut bersifat biologis yang tidak dimaksudkan untuk memuliakan yang satu dan merendahkan yang lain.
Ajaran Islam tidak secara skematis membedakan faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih memandang kedua insan tersebut lebih utuh. Satu dengan yang lain saling memerlukan, baik secara biologis maupun sosio kultural. Masing-masing mempunyai peran. Bahkan, dalam peran tertentu keduanya saling bertemu.
Sesungguhnya Islam telah memberikan peran besar dalam mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan. Kalau dalam masyarakat sebelum datangnya Islam, perempuan diperlakukan seperti “barang”, bahkan sebagai komoditi yang hampir tidak mempuanyai hak, maka ketika Islam datang secara drastis posisi kaum perempuan berubah diperlakukan sebagai “manusia seutuhnya” yang mempunyai hak-hak tertentu sebagaimana layaknya laki-laki.
Dalam ayat al-Qur’an ditegaskan keseimbangan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, antara lain dalam ayat-ayat berikut.
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu” (An–Nisa’ [04]:32.
Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (Al-Hujarat [49]:13.
Dalam Islam, perempuan juga memiliki hak sebagaimana halnya kaum laki-laki. Sebagai contoh dapat dilihat beberapa hal berikut ini.
Hak-Hak dalam Bidang Politik
Tidak ditemukan hadis atau ayat yang melarang kaum perempuan untuk aktif dalam dunia politik. Namun, dalam beberapa riwayat disebutkan betapa kaum perempuan di permulaan Islam banyak memegang peranan penting dalam kegiatan politik. Mereka, antara lain, Fathimah bint Rasulullah, Aisyah bint Abu Bakar, Atika bint Yazid ibn Mu’awiyah, Ummu Salamah bint Ya’qub, dan al-Khaizaran binti Athak.
Hak dalam Memilih Pekerjaan
Seperti halnya dalam bidang politik, memilih pekerjan bagi perempuan juga tidak ada larangan, baik di dalam maupun di luar rumah, mandiri maupun kolektif, di lembaga pemerintahan maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dalam suasana terhormat, sopan, memelihara agamanya, dan terhindar dari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut. Pada masa Nabi, kaum perempuan banyak terjun dalam berbagai bidang usaha, seperti Khadijah binti Khawalid (istri nabi) yang dikenal sebagai komisaris perusahaan, Zainab binti Jahsy yang berprofesi sebagai penyamak kulit binatang, Ummu Salim binti Mulhan yang menekuni bidang tata rias pengantin, istri Abdullah ibn Mas’ud dan Qillat Ummi Bani Anmar yang dikenal sebagai wiraswastawati yang sukses, al– Syifa’ yang berprofesi sebagai sekretaris dan pernah ditugasi oleh khalifah Umar ibn al-Khattab sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah, dan lain-lain.
Hak Memperoleh Pendidikan
Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Keduanya sama-sama dituntut mencari ilmu sebagaimana ditegaskan dalam hadits, “Menuntut ilmu pengetahuan difardukan kepada kaum muslim laki-laki dan perempuan.”
Al-Qur’an dan hadis banyak memberikan pujian kepada laki-laki dan perempuan yang mempunyai prestasi dalam ilmu pengetahuan. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Nabi pernah didatangi kaum perempuan yang memohon kesediaan Nabi menyisihkan waktunya guna mengajari mereka. Dalam sejarah Islam klasik juga ditemukan beberapa nama yang menguasai ilmu pengetahuan seperti Aisyah istri Nabi, Sayyidah Sakinah putri Husain ibn Ali ibn Abi Thalib, dan al-Syekhah Syuhrah yang digelari Fikhran-Nisa’ (kebanggaan kaum perempuan), salah seorang guru Imam Syafi’i, Mu’nisat al-Ayyubi, saudari Salahuddin al-Ayyubi, Syamiyat at-Taimiyah, Zainab putri sejarahwan al-Baghdadi, Rabi’ah al-Adawiyah, dan yang lain.