Media Dakwah

BUMIAswaja

Media Dakwah MWCNU Pragaan

Hukuman Mati dan HAM

Senin, 23 Desember 2013 20:02 WIB
156x Buletin-khidmah Wacana

Banyak pihak yang mendukung keputusan Munas NU tentang penerapan hukaman mati bagi koruptor. Akan tetapi, banyak pula yang menolak, terutama aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM universal.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, HAM tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk membela orang yang sudah dinyatakan sebagai koruptor oleh pengadilan. Berikut wawancara lengkap dengan pria kelahiran Sampang, 13 Mei 1957 itu:

 

Benarkah hukuman mati itu melanggar HAM?

Kata siapa? MK sudah memutus itu dengan berbagai model penafsiran, mulai dari tafsir gramatis, historis atau original intent, sistematis, teleologis, dan sosiologis, yang kesimpulannya hukuman mati bagi tindak pidana berat itu adalah konstitusional dan dapat dijadikan isi Undang-Undang (UU) sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Bagaimana dengan pendapat kalangan aktivis HAM?

Memang ada yang tidak setuju dengan alasan melanggar HAM. Padahal, menurut konstitusi, bahkan menurut Tuhan, orang yang melanggar hak asasinya orang lain itu bisa dijatuhi hukuman mati, sejauh setimpal dengan kejahatannya terhadap manusia lain.

Sebagian kalangan juga beralasan, hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor?

Menurut saya, alasan itu lucu. Sebab, bagaimana kita bisa tahu bahwa orang yang sudah mati itu bisa jera atau tidak jera.

Apa saja kejahatan yang diancam dengan hukuman mati?

Banyak. Misalnya kejahatan terorisme yang dijatuhkan kepada Amrozi dan Imam Samudra, pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepada Ryan, begitu juga kejahatan narkoba yang telah menghukum mati beberapa orang. Korupsi dalam keadaan dan skala tertentu juga diancam hukuman mati. Itu semua ada UU yang memberlakukannya. Adalah tidak relevan kalau kita masih mempersoalkan keniscayaan ini.

Berarti Bapak setuju dengan keputusan Munas NU di Kempek?

Saya setuju dengan Fatwa Munas NU, karena korupsi bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengancam keselamatan bangsa dan negara, sama dengan terorisme atau kejahatan terhadap kelangsungan negara. Yang penting ada pembuktian objektif dengan sidang-sidang terbuka dan tidak dinegosiasikan. Tak perlu bicara HAM atau hak konstitusional. Itu sudah selesai dalam filosofi dan konsep hukum kita.

Dalam konstitusi, Pasal 12 dan Pasal 22 ada ketentuan tentang keadaan bahaya dan kegentingan bagi negara sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah khusus guna menghadapi ancaman-ancaman tersebut. Nah, salah satu yang mengancam keselamatan bangsa dan negara adalah korupsi. HAM tidak bisa digunakan untuk membela orang yang sudah dinyatakan sebagai koruptor oleh pengadilan.

Apakah ada batasan jumlah korupsi yang bisa dikenai hukuman mati?

Ya, terutama yang by greed (rakus), itu bisa dihukum mati. Saya setuju dengan fatwa Munas NU. Pokoknya kalau sudah dinyatakan sebagai koruptor, itu jangan dibela-bela atas nama HAM. Kalau masih menjadi tersangka atau terdakwa, bolehlah dibela secara standar yaitu mendapat bantuan hukum sebatas untuk menjelaskan posisi hukumnya agar adil dan obyektif. Tapi bantuan hukum tak boleh bertendensi meniadakan atau mengaburkan kasus korupsinya. Kalau sudah korupsi, ya jangan dipaksa-paksakan untuk dinyatakan tidak korupsi. Kita harus tegas pada korupsi kalau ingin negara ini selamat.

Sebenarnya apa persoalan mendasar sehingga korupsi sulit diberantas?

Persoalan mendasar bagi kita adalah aparat penegak hukum, atau bagian dari struktur mewarisi mental korup, dan itu juga didukung oleh budaya kolusi melalui proses negosiasi di luar sidang-sidang resmi, sehingga muncul apa yang disebut mafia peradilan. Dan itu yang tidak pernah diselesaikan. Kita selalu bicara soal substansi, tapi tidak pernah bicara soal struktur dan budaya yang sudah terlanjur tumbuh. Jadi sekarang ini, banyak hakim yang berteriak-teriak mau memberantas korupsi, (ternyata) tertangkap tangan karena korupsi. Jaksa tertangkap tangan karena kolusi, sehingga banyak yang digelandang ke pengadilan. Polisi juga masuk penjara karena korupsi. Sehingga terasa bahwa pembangunan hukum ini tidak berjalan sampai sekarang.

Jadi persoalannya bukan pada substansi hukumnya?

Persoalannya bukan pada isi hukum, tetapi lebih banyak pada aparat penegak hukum dan budaya hukum. Seperti kita ketahui, menurut teori, pembangunan untuk efektivitas hukum maupun peradilan itu terdiri dari tiga subsistem, yakni substansi hukum, struktur atau aparat penegak hukum, dan budaya hukum. Sistem hukum bisa menegakkan keadilan jika tiga unsur itu bekerja dengan baik.

Di bagian mana yang perlu dibenahi?

Yang paling penting menurut saya adalah penataan birokrasi. Karena korupsi di judicial system itu hulunya di birokrasi yang tidak beres. Birokrasi atau aparatur pemerintah. Korupsi terjadi di sana. Birokrasi sudah korup, lalu untuk menyelesaikan di pengadilan memakai cara kolusi, dan akhirnya pengadilannya korupsi juga. (Sipe)

  • Ahad, 8 Februari 2015 09:06 WIB Mencium Tangan Guru Dianjurkan

    DISKRIPSI MASALAH Salah satu tradisi warga NU ketika bertemu warga NU lainnya mereka berjabat tangan (asalaman). Bahkan tidak hanya sekedar itu, akan tetapi ada pula yang sampai mencium tangan dengan alasan takdzim, apabila yang mereka jumpai adalah orang alim atau gurunya.   PERTANYAAN Bagaimana

  • Ahad, 8 Februari 2015 08:45 WIB Sosialisasi Korporatisasi Garam Rakyat

    Sosialisasi korporatisasi garam rakyat makin gencar dilakukan PBNU. Seperti yang dilakukan hari Sabtu (7-2-2015) di kantor MWC NU Pragaan, Tim sosialisasi bersama Ketua PCNU Sumenep jumpai petani garam rakyat yang ada di MWC NU Pragaan. Dalam arahannya Ketua Tim Rokib Ismail mengatakan bahwa pemerintah akan

  • Ahad, 1 Februari 2015 22:49 WIB NU Pragaan Mulai Gencarkan Info KARTANU

    Jaddung menjadi ranting NU pertama yang didatangi Tim Kartanu MWC NU Pragaan. Setelah pagi harinya membentuk TIM, sore harinya Ahad (1-2-2015) di kediaman KH. Asnawi Sulaiman PP Al-Ihsan Jaddung TIM Kartanu sosialisasikan Kartanu kepada pengurus dan warga yang ikut perkumpulan ranting. Rais Syuriyah KH. Moh.

  • Sabtu, 31 Januari 2015 22:47 WIB PWNU Ajak PCNU Genjot Kartanu Jilid II

    Meskipun sepanjang pagi diguyur hujan, tak menyurutkan PWNU merapat dengan PCNU dan MWC NU se Kabupaten Sumenep, sabtu (31-01-2015). PWNU sebutkan perolehan Kartanu Sumenep baru 17.000. Jumlah ini masih terbilang sedikit bila dibandingkan dengan PCNU lain. Padahal Sumenep potensi kewargaannya kuat. KH.

  • Rabu, 28 Januari 2015 04:06 WIB LPNU Study Pengelolaan Penggemukan Sapi

    Takut keliru dalam memulai usaha penggemukan ternak, pengurus LPNU adakan study awal pendirian kandang komunal, dan pemeliharaan sapi, pada hari Rabu, 28 Januari 2015. Lokasi study  yang dipilih adalah Kelompok Tani di Pamekasan Madura. Kelompok tani ini telah punya banyak pengalaman mengikuti pendidikan

  • Jumat, 23 Januari 2015 04:10 WIB LPNU Pertajam Program Penggemukan Sapi

    Sehari setelah dilantik, Lembaga Perekonomian NU Pragaan langsung tancap gas gelar rapat lanjutan di Kantor MWC NU Pragaan, Jum’at, 23 Januari 2015 M. Rapat yang dimulai pada jam 15.00 Wib ini mempertajam program unggulan LPNU yaitu penggemukan ternak sapi dengan kandang komunal. Penggemukan sapi dengan

  • Kamis, 22 Januari 2015 15:00 WIB NU Aeng Panas Bangkit Adakan Haul Akbar

    Seolah ingin menepis anggapan ranting NU yang mati, pengurus baru Ranting NU Aeng Panas bangkit mengadakan kegiatan rutin bulanan berupa pengajian kitab dan konsolidasi, bergiliran dari rumah pengurus ke rumah pengurus lainnya. Bulan maulid tahun inipun dengan bangga mengadakan Haul Akbar dan Peringatan Maulid

  • Jumat, 3 Januari 2014 00:02 WIB Menumbuhkan Motivasi dalam Diri

    Oleh Moh. Kurdi Ad-Dhahil, S.Pd.I. *)   Keinginan dan cita-cita hanya bisa diraih jika kita memiliki motivasi yang kuat. Tanpa motivasi, sulit sekali menggapai apa yang kita impikan. Tetapi, banyak di antara kita yang bingun atau belum memahami cara menumbuhkan motivasi dalam diri sendiri. Padahal,

  • Kamis, 2 Januari 2014 10:30 WIB Jalan Mudah menuju Tuhan

    Ahmad Sahidah Berasal dari Lenteng Sumenep, kini menjadi dosen Filsafat dan Etika di Universitas Utara Malaysia   Jalan mudah di atas memiliki dua pengertian. Pertama, umat bisa melakukan sesuatu dengan jalan pintas agar direlai oleh Tuhan. Kedua, umat tidak sulit untuk menjadi hamba-Nya yang

  • Rabu, 1 Januari 2014 03:31 WIB Menegaskan Identitas Melalui Kartanu

    Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Namun, sejak berdirinya hingga kini, populasi warga NU tidak jelas jumlahnya. Ada yang menyebut, warga NU berjumlah 40 juta orang, ada juga yang menyatakan 60 juta, 70 juta, 80 juta, dan seterusnya. Dengan populasi yang

  • Rabu, 1 Januari 2014 01:29 WIB Pesantren dan Hubungan Kiai dengan Santri

    Sudah banyak pengamat dan penulis, baik dari luar maupun dalam negeri, yang berusaha berbicara tentang pesantren. Suatu lembaga pendidikan khas yang dikenal sebagai tempat mencetak ahli-ahli agama (Islam). Istilahnya tafaqquh fiddiin. Umumnya, para pengamat dan penulis tentang pesantren terlalu sederhana

  • Selasa, 24 Desember 2013 09:22 WIB Perlu Kearifan untuk Memfilter

    Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi masa kini, telah menjadikan tontonan sebagai tuntunan, dan tuntunan sebagai tontonan. Terlepas dari sisi baiknya, nilai negatif media massa seperti TV dan internet, telah merasuki jiwa manusia tanpa kenal umur, meluluh lantakkan akal, kebiasaan, sopan santun, bahkan

  • Selasa, 24 Desember 2013 09:13 WIB Kerja itu Ibadah

    Merasa dirinya sangat miskin, seorang Ansar datang mengemis kepada Nabi. Setelah ditatap lekat-lekat, Nabi tahu orang itu masih kuat. Maka didorongnya ia untuk bekerja. Apakah kamu punya sesuatu Demi Allah, saya tidak punya apa-apa, wahai Rasulullah, selain secarik kain untuk alas duduk dan alat penutup,

Memuat Data...

Siapkan Identitas
Khusus Warga Kecamatan Pragaan